info@malikaraja.com 6281225305225
Senin - Jumat, 09.00 - 17.00

Memahami Beda Wanprestasi dan Penipuan dalam Perjanjian Bisnis

Hukum Bisnis | 07 Juni 2026 | 31 views

Memahami Beda Wanprestasi dan Penipuan dalam Perjanjian Bisnis

​Seringkali, ketika sebuah kerja sama bisnis gagal atau salah satu pihak tidak memenuhi janjinya, pihak yang dirugikan langsung melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan. Padahal, tidak semua kegagalan memenuhi janji adalah tindak pidana. Dalam hukum Indonesia, sangat penting untuk membedakan antara Wanprestasi (Ranah Perdata) dan Penipuan (Ranah Pidana).

​Apa itu Wanprestasi?
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Sederhananya, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan tetapi terlambat, atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan.
Contoh: Pihak A sudah mengirimkan barang kepada Pihak B sesuai kontrak, namun Pihak B menunggak pembayaran karena sedang mengalami masalah arus kas. Ini adalah murni sengketa perdata.

​Apa itu Penipuan?
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Penipuan terjadi jika sejak awal (sebelum perjanjian ditandatangani) sudah ada niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Contoh: Pihak B memesan barang dari Pihak A dengan menunjukkan bukti transfer palsu. Sejak awal, Pihak B memang tidak berniat membayar. Ini masuk dalam ranah pidana penipuan.

​Langkah Hukum yang Tepat
Salah mengambil langkah hukum dapat membuat laporan Anda ditolak atau berlarut-larut. Jika kasus Anda adalah wanprestasi, langkah yang tepat adalah memberikan somasi dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi. Namun jika terdapat unsur kebohongan sejak awal, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
​Menghadapi sengketa bisnis yang rumit? Tim pengacara korporasi dan litigasi dari Malikaraja Law Office siap menganalisis kasus Anda dan menentukan langkah hukum yang paling taktis dan menguntungkan. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Butuh Konsultasi Hukum?

Jika artikel ini berkaitan dengan masalah hukum Anda, kirimkan kronologi singkat agar tim kami dapat memberikan arahan awal.